Rumusan Pertama
(1) Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
(2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rumusan Kedua
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (catatan: untuk itulah
dibentuk MPR yg bertugas
memilih presiden dan wakil presiden, tak perlu pemilihan langsung} ;
(5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rumusan Ketiga
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri-Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.
Rumusan Keempat
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Perikemanusiaan
(3) Kebangsaan
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.
Rumusan Kelima
Sama dengan Rumusan II, dengan catatan bahwa sila-sila yang dikandung di
dalamnya dijiwai oleh semangat Piagam Jakarta seperti ditegaskan Presiden
Sukarno. Khususnya berkenaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar