Sejarah
Perumusan Pancasila :
1.
BPUPKI ( Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai ) atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, bersidang 2 kali :
a.
Sidang pertama tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945, membahas Dasar Negara
Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
Rumusan
Mr. Muhammad Yamin, sbb :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rumusan
Ir. Sukarno, sbb:
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan
Piagam Jakarta sbb :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk
pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan
:
Sila
pertama Piagam Jakarta ini tidak mencerminkan realita kemajemukan agama yang di
peluk oleh masyarakat Indonesia, sehingga keberatan disampaikan oleh mereka
yang diluar islam sehingga demi persatuan dan kesatuan bangsa maka rumusannya
diubah menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diberi nama Pancasila sehingga
ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia.
b.
Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang
Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1.
Pembukaan UUD 1945 empat alinea yang didalamnya tercantum rumusan
Definitif
Pancasila.
2.
Batang tubuh yang terdiri dari :
16
BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3.
Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.
6.
Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :
1.
Mempersatukan bangsa
2.
Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4.
Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan
bangsa.
7.
Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :
Pancasila
memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka, sebab :
1.
Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia
seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
berian
negara.
2.
Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll
3.
Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
Praksis
terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan
nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong,
musyawarah, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar